Jumat, 24 Mei 2013

Sepeda Motor Anda Takut Di curi?????


MotorKoe                                             
Spesial proteksi bagi Anda pemilik kendaraan roda dua PLUS manfaat serta pembayaran premi terjangkau.
Jaminan
Motor Koe
1.
Kerugian sesuai PSKBI
Dijamin
2.
Penggantian kerugian Total akibat kecurian/kecelakaan
Dijamin
PLUS
3.
Tanggung jawab hukum pihak ketiga
1 jt
4.
Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan bagi pengemudi
2 jt
5.
Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan bagi penumpang
1 jt
6.
Santunan Pengobatan Akibat kecelakaan bagi pengemudi
Rp.150 ribu/tahun
7.
Santunan Pengobatan Akibat kecelakaan bagi penumpang
Rp.150 ribu/tahun
8.
Santunan Cacat tetap bagi pengemudi
Rp 1 juta
9.
Santunan pengurusan dokumen
Rp. 350 Ribu
10.
Biaya Administrasi Polis
Bebas
RISIKO SENDIRI
11.
Risiko sendiri akibat kecelakaan
Nil
12.
Risiko sendiri akibat kecurian
100 Ribu
Penjelasan "Plus Manfaat" ( Butir 3,4,5,6,7,9,)
3
Tanggung Jawab Hukum (TJH) yang timbul dari tuntutan pihak ke III yang dirugikan dan dapat dibuktikan secara tertulis akibat kecelakaan dari kendaraan yang dijamin dalam polis maksimum/tahun Rp. 1.000.000,- dan sebatas kerugian harta benda dan kerugian cidera badan.
4.5
Santunan Meninggal Dunia bagi pengendara dan penumpang (1 orang) diakibatkan kecelakaan dalam mengendarai kendaraan yang dijamin dalam polis masing-masing Rp. 2.000.000,- untuk pengemudi dan 1.000.000,- untuk penumpang, maksimal satu kali dalam 1 tahun.
6.7
Santunan biaya pengobatan bagi pengemudi dan penumpang yang diakibatkan kecelakaan masing-masing sebesar Rp. 150.000,- maksimal satu kali dalam 1 tahun.
9
Santunan Pengurusan dokumen/surat untuk kehilangan kendaraan yang dijamin dalam polis Rp. 350.000,- (dibayarkan bersama pembayaran klaim).
Pilihan Paket
Harga Kendaraan ( pembulatan ke atas )
Premi Umum
Premi Khusus
1
5.000.000
170.000
155.000
2
6.000.000
200.000
182.000
3
7.000.000
230.000
209.000
4
8.000.000
260.000
236.000
5
9.000.000
290.000
263.000
6
10.000.000
320.000
290.000
7
11.000.000
350.000
317.000
8
12.000.000
380.000
344.000
9
13.000.000
410.000
371.000
10
14.000.000
440.000
398.000
11
15.000.000
470.000
425.000
12
16.000.000
500.000
452.000
13
17.000.000
530.000
479.000
14
18.000.000
560.000
506.000
15
19.000.000
590.000
533.000
16
20.000.000
620.000
560.000
17
21.000.000
650.000
587.000
18
22.000.000
680.000
624.000
19
23.000.000
710.000
641.000
20
24.000.000
740.000
668.000
21
25.000.000
770.000
695.000
22
26.000.000
800.000
722.000
23
27.000.000
830.000
749.000
24
28.000.000
860.000
776.000
25
29.000.000
890.000
803.000
26
30.000.000
920.000
830.000
27
31.000.000
950.000
857.000
28
32.000.000
980.000
884.000
29
33.000.000
1.010.000
911.000
30
34.000.000
1.040.000
938.000
31
35.000.000
1.070.000
965.000
32
36.000.000
1.100.000
992.000
33
37.000.000
1.130.000
1.019.000
34
38.000.000
1.160.000
1.046.000
35
39.000.000
1.190.000
1.073.000
36
40.000.000
1.220.000
1.100.000
Ketentuan Paket Motor Koe
1.
Kendaraan Max. berusia 8 tahun dan untuk perpanjangan dapat dilakukan 1 kali bila lebih dari 8 tahun (jadi maksimal usia kendaraan 9 tahun).
2.
Kendaraan tidak dipakai untuk ojek/komersial.
3.
Harga sesuai harga pasar kendaraan Roda 2
4.
Kendaraan yang akan diasuransikan harus menyertakan bukti gesekan nomor rangka/mesin kendaraan
5.
Kendaraan belum diasuransikan.
6.
Jaminan/santunan hanya berlaku jika kendaraan tersebut memiliki STNK yang syah dan masih berlaku saat mengendarai kendaraan yang dijamin dalam polis.

Yang tidak dijamin dalam Paket Motor Koe
1.
Pemakaian untuk Komersil/disewakan
2.
Motor Gede
3.
Kendaraan dipergunakan di wilayah Maluku

Pengajuan Klaim Polis Motor Koe
Hal-hal yang harus dilakukan jika terjadi suatu kecelakaan/kerugian :
1.
Segera melaporkan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 terdekat selambat-lambatnya 3 x 24 jam kerja. Devi Suherman ( 0813-7630-1919)
2.
Mengisi Formulir Klaim.
3.
Melengkapi surat maupun dokumen pendukung klaim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog